Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat Kini Terbatasi Hingga ke Ruang Akademik

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat Kini Terbatasi Hingga ke Ruang Akademik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kebebasan berpendapat dan berekspresi secara langsung maupun di dalam ruang siber terbatasi, seperti dalam penyampaian keberatan atas pengesahan undang-undang yang dinilai kontroversial.

"Kami mencatat persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi, tidak saja kepada individu atau kelompok, tetapi juga terjadi di ruang-ruang akademik," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam aksi tolak UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober 2020, Polri mencatat lebih dari 5.198 orang ditangkap.

Sedangkan terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai dengan April 2020, menurut data Safe-Net, sebanyak 209 orang menjadi korban dari UU ITE karena ketentuan dalam UU ITE yang bisa menjerat pihak yang menyampaikan pendapat dan ekspresi.

Yang terbaru disebutnya terjadi pada aktivis KAMI yang dijerat dengan UU ITE, karena dituduh memprovokasi masyarakat dan menyebarkan hoaks terkait dengan RUU Cipta Kerja.

Selain itu, berdasarkan laporan Komnas HAM RI dan Litbang Kompas pada Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, sebanyak 36 persen responden menyatakan ketakutannya dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi melalui internet.

Menurut dia, hal itu mencerminkan ranah digital belum memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.

Untuk itu, Komnas HAM RI menyerukan agar setiap perbedaan pendapat disikapi secara bijak dengan membuka dialog yang setara dan transparan, sebagai bagian dari kedewasaan berdemokrasi.

Penindakan berlebihan, apalagi mempidanakan kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi dinilai tidak perlu dilakukan, karena berpotensi memberangus perbedaan pendapat dan demokrasi.

Baca Juga: Komnas HAM: Era Jokowi-Maruf, Warga Adat Terbuang karena Konflik Agraria

"Semestinya di alam demokrasi yang sudah kita nikmati lebih dari 20 tahun setelah 1998 -1999 ini, kebebasan berekspresi dan berpendapat sudah bisa berkembang lebih dari apa yang dulu kita alami di awal-awal sistem reformasi," kata Ahmad Taufan Damanik. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI