PKS Duga Permintaan Setneg Perbaiki 158 Item Bikin UU Ciptaker Kian Tebal

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:01 WIB
PKS Duga Permintaan Setneg Perbaiki 158 Item Bikin UU Ciptaker Kian Tebal
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Muyanto, mengatakan pemerintah melalui Sekretariat Negara mengusulkan adanya perbaikan pada draf Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 158 item. Usulan itu pula yang kemudian disinyalir menjadi bertambahnya halaman dalam naskah UU Ciptaker.

Sebagaimana diketahui, DPR sebelumnya mengirimkan naskah UU Ciptaker dengan jumlah 812 halaman. Belakangan setelah draf di tangan pemerintah, jumlah halaman bertambah menjadi 1.187.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg. Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," kata Muyanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Mulyanto sekaligus menanggapi terkait hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di dalam UU Ciptaker. Mulyanto menuturkan, dalam dokumen 5 Oktober saat naskah berjumlah 905 halaman, pasal 46 yang masih ada kemudian diminta dihapus sesuai keputusan panitia kerja atau panja.

Praktiknya, lanjut Mulyanto, ternyata dalam naskah 812 halaman pada 12 Oktober, Pasal 46 hanya menghilangkan isi pada ayat 5. Sedangkan pasal 46 ayat 1 sampai 4 masih tercantum. Dalam perjalanannya pada naskah final, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja.

"Itulah yang terjadi. Karena RUU dibahas secara formil secara ngebut, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik. Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo sehingga perlu diperbaiki," tutur Muyanto.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan undang-undang dengan cara ngebut seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.

Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga: Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus

Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI