Andi Arief: NU Bukan Padanan Gus Nur, Semoga Masih Memberi Ruang Maaf

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 25 Oktober 2020 | 09:20 WIB
Andi Arief: NU Bukan Padanan Gus Nur, Semoga Masih Memberi Ruang Maaf
Gus Nur (dok pribadi)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief berharap Nahdlatul Ulama (NU) memaafkan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Ia menilai, Gus Nur tak sepadan dengan NU yang merupakan organisasi besar.

Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andiarief_.

Andi Arief menilai NU merupakan organisasi besar. Ia berharap NU mau memaafkan Gus Nur yang dinilai telah mencemarkan nama baik NU.

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Menurut Andi Arief, Gus Nur tak sepadan menjadi lawan NU.

Oleh karenanya, lebih baik NU memaafkan Gus Nur dan mengakhiri pertarungan yang tak sepadan tersebut.

"Dengaan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," ungkap Andi Arief.

Andi Arief berharap NU maafkan Gus Nur (Twitter/andiarief_)
Andi Arief berharap NU maafkan Gus Nur (Twitter/andiarief_)

Gus Nur Jadi Tersangka

Markas Besar Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB dari rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi Tersangka, Gus Nur Khusyuk Salat Berjamaah Bareng Penyidik Polri

Resmi Jadi Tersangka, Gus Nur Khusyuk Salat Berjamaah Bareng Penyidik Polri

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 06:49 WIB

Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu

Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 05:55 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB