Bikin UU Era Soeharto Tak Pernah Salah Ketik, Padahal Belum Ada Komputer

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2020 | 10:20 WIB
Bikin UU Era Soeharto Tak Pernah Salah Ketik, Padahal Belum Ada Komputer
Ilustrasi Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]

"Kata Istana: 'penghapusan pasal 46 UU Cipta Kerja oleh Setneg karena typo/salah ketik.' OMG!" kata Hidayat melalui akun Twitter, Senin (26/10/2020).

Menurut dia dalih pemerintah menyebut adanya salah ketik sama seerti kejadian Pasal 170 UU Cipta Kerja yang dikritik publik.

Pasal 170 itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ditentang oleh publik.

"Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya dan publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas-jelas bertentangan dengan dua Pasal UUD NKRI 1945," kata Hidayat.

Namun, setelah pasal tersebut menuai kontroversi, pemerintah berdalih salah mengetik pasal tersebut.

"Pemerintah juga 'ngeles' dengan dalih 'salah ketik'. Makin ruwet!" kata Hidayat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI