Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

Rifan Aditya

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:51 WIB
Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

Suara.com - Apakah kalian sudah mendaftar dan belum dapat bantuan Presiden Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM ) atau BLT UMKM? Silahkan cek di situs BRI ini. Simak cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id berikut ini.

Pemerintah saat ini tengah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, Koperasi, dan UMKM.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan program baru yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum punya pinjaman dari perbankan. Program ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para calon penerima.

Bantuan ini disebut juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Dana yang akan diterima UMKM sebesar Rp 2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. Penyaluran dana bantuan ini melalui Bank BRI.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima Banpres ini? silahkan simak artikel ini sampai akhir, karena kami menyajikan panduan cek penerima BPUM UMKM BRI Via E-form.

Dengan mengecek bantuan melalui e-form, Anda tidak perlu setiap hari ke BRI dan bertanya ke customer services. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

  • Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  • Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  • Isi kedua kolom tersebut
  • Klik tombol "Proses Inquiry"
  • Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Sebagai tambahan informasi, cara mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang ada di domisilinya. Agar bisa mendaftarkan diri, pastikan usaha Anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Anda adalah pengusaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Anda merupakan Warga Negara Indonesia
  • Anda mempunyai nomor induk kependudukan
  • Anda mempunya usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/PORLI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Syarat lainnya yang harus dipastikan ialah bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domosili sebagaimana tercantum di KTp,

Maka diwajibkan untuk melapirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

baca juga

Skema Bantuan UMKM

Skema penyaluran bantuan kepada pelaku usaha ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Saat ini, daftar isian penggunaan anggarannya sudah disediakan. Tahap awal disalurkan kepada 9,1 juta unit usaha mikro. Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali dibayar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name address.

Bantuan UMKM 2,4 juta ini bukan pinjaman atau kredit. Bantuan ini merupakan hibah sehiangga penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Nah, kalau Anda merasa sudah mendaftarkan diri atau terdata, silahkan cek nama dengan ikuti panduan cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id seperti di atas. Semoga beruntung dan usaha Anda mengalami kemajuan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Banten Harus Tahu! Dinsos Siapkan Fasilitas Usaha Ekonomi Produktif

UMKM Banten Harus Tahu! Dinsos Siapkan Fasilitas Usaha Ekonomi Produktif

Banten | Selasa, 27 Oktober 2020 | 08:47 WIB

Bantuan BPUM dari Presiden Cair, Antrean di Disdukcapil Sleman Mengular

Bantuan BPUM dari Presiden Cair, Antrean di Disdukcapil Sleman Mengular

Jogja | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:00 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp 122 Triliun untuk Bantuan UMKM

Pemerintah Alokasikan Rp 122 Triliun untuk Bantuan UMKM

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2020 | 08:01 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB