Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tersendiri terkait pelaksanaan rekonstruksi suatu kasus apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup. Awi lantas berdalih rekontruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI tidak dilakukan secara terbuka lantaran dikhawatirkan akan merusak kondisi awal tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau olah TKP terbuka, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10) kemarin.
Berkenaan dengan itu, Awi menyampaikan bahwa penyidik sendiri telah melakukan rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI selama enam kali. Dia mengklaim bahwa penyidik juga telah bekerja secara profesional berdasar scientific crime investigation.
Adapun, menurut Awi, hasil daripada rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada akhirnya juga akan diungkap secara terbuka di persidangan.
"Kami menggunakan scientific crime investigation. Jadi kami pakai ilmu pengetahuan. Silahkan itu di pengadilan akan terbuka," kata dia.