Kurikulum dalam Kondisi Khusus, Mengakomodasi Pendidikan di Situasi Darurat

Fabiola Febrinastri

Minggu, 01 November 2020 | 16:40 WIB
Kurikulum dalam Kondisi Khusus, Mengakomodasi Pendidikan di Situasi Darurat
Pembelajaran di rumah. (Dok : Kemendikbud).

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan kurikulum dalam kondisi khusus, atau sering disebut sebagai kurikulum darurat. Kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satu hal yang patut digarisbawahi adalah, kurikulum ini memuat ketentuan bahwa saat siswa saat sedang berada dalam kondisi khusus, bukanlah ketuntasan capaian kurikulum yang diutamakan, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.

Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga kurikulum tersebut adalah kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan, kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud (untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbentuk SMA) atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (untuk jenjang pendidikan menengah yang berbentuk SMK), atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

Dalam sebuah kondisi darurat, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh. Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antarpihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.

Di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.

Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud

Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud

News | Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Menanti Kisah Awang Menunggang Gelombang di Riau Rhythm in Orchestra

Menanti Kisah Awang Menunggang Gelombang di Riau Rhythm in Orchestra

Riau | Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:46 WIB

Ganti UN dengan AN, Kemendikbud Siapkan Dana Rp155 Miliar

Ganti UN dengan AN, Kemendikbud Siapkan Dana Rp155 Miliar

Video | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:05 WIB

Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah

Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:06 WIB

Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju

Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Lowongan Kerja Khusus SMK Oktober 2020

Lowongan Kerja Khusus SMK Oktober 2020

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:32 WIB

Terkini

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

×