Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Dalami Peran Putra Gus Nur

Senin, 02 November 2020 | 20:31 WIB
Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Dalami Peran Putra Gus Nur
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat.

Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat ayahnya.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Munjiat dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Gus Nur.

Sebab, salah satu video berupa ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur diunggah dalam akun YouTube bernama Munjiat.

"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video, pengunggahan, pengeditan dan seterusnya," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Menurut Awi, pemeriksaan terhadap Munjiat telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB siang tadi. Kekinian putra Gus Nur tersebut pun masih menjalani pemeriksaan.

"Nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhadap tersangka SN," ujarnya.

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan sebelumnya memastikan bahwa Munjiat akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia mengatakan bahwa Munjiat diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya. 

Berkenaan dengan itu, Chandra juga mengklaim bahwa Munjiat bukanlah pemilik akun YouTube Munjiat. Dia menyebut bahwa pemilik dan pengelola akun YouTube Munjiat ialah Gus Nur.

Baca Juga: Anak Gus Nur akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Kepada NU

"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola adalah Gus Nur," katanya.

Periksa Refly Harun

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memastikan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU.

Refly diperiksa sebagai pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Gus Nur tatkala diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU. 

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, menurut Awi ketika itu, telah memeriksa empat orang saksi. Dua diantaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI