Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke Setneg

Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan jumlah halaman yang berubah-ubah, akhirnya naskah final Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Cipta Kerja yang disetorkan halamannya berjumlah 812.

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke PBNU-MUI untuk Jaring Masukan

Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan secara langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Sementara itu, Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.

MUI telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno, di mana Draf UU Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman. PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg, dengan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja sama dengan yang diterima oleh MUI, yaitu 1.187 halaman.

Pratikno memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan oleh DPR RI. Pratikno meminta agar perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Omnibus UU Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan, dengan jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.

Tanda tangan Presiden Joko Widodo terdapat pada halaman 769. UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh Jokowi lewat tanda tangan yang tertanggal 2 November 2020.

Baca Juga: Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sementara dalam dokumen salinan, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Demikian perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI