Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke Setneg

Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan jumlah halaman yang berubah-ubah, akhirnya naskah final Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Cipta Kerja yang disetorkan halamannya berjumlah 812.

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke PBNU-MUI untuk Jaring Masukan

Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan secara langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Sementara itu, Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.

MUI telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno, di mana Draf UU Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman. PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg, dengan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja sama dengan yang diterima oleh MUI, yaitu 1.187 halaman.

Pratikno memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan oleh DPR RI. Pratikno meminta agar perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Omnibus UU Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan, dengan jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.

Tanda tangan Presiden Joko Widodo terdapat pada halaman 769. UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh Jokowi lewat tanda tangan yang tertanggal 2 November 2020.

Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sementara dalam dokumen salinan, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Demikian perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB