Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Rifan Aditya

Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke Setneg

Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan jumlah halaman yang berubah-ubah, akhirnya naskah final Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Cipta Kerja yang disetorkan halamannya berjumlah 812.

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke PBNU-MUI untuk Jaring Masukan

Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan secara langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Sementara itu, Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.

MUI telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno, di mana Draf UU Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman. PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg, dengan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja sama dengan yang diterima oleh MUI, yaitu 1.187 halaman.

Pratikno memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan oleh DPR RI. Pratikno meminta agar perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Omnibus UU Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan, dengan jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.

Tanda tangan Presiden Joko Widodo terdapat pada halaman 769. UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh Jokowi lewat tanda tangan yang tertanggal 2 November 2020.

baca juga

Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sementara dalam dokumen salinan, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Demikian perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×