Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Rifan Aditya

Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke Setneg

Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan jumlah halaman yang berubah-ubah, akhirnya naskah final Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Cipta Kerja yang disetorkan halamannya berjumlah 812.

Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke PBNU-MUI untuk Jaring Masukan

Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan secara langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Sementara itu, Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.

MUI telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno, di mana Draf UU Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman. PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg, dengan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja sama dengan yang diterima oleh MUI, yaitu 1.187 halaman.

Pratikno memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan oleh DPR RI. Pratikno meminta agar perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Omnibus UU Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan, dengan jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.

Tanda tangan Presiden Joko Widodo terdapat pada halaman 769. UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh Jokowi lewat tanda tangan yang tertanggal 2 November 2020.

baca juga

Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sementara dalam dokumen salinan, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Demikian perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×