Dor! Dua dari 10 Tersangka Begal Pesepeda Ditembak Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 03 November 2020 | 15:38 WIB
Dor! Dua dari 10 Tersangka Begal Pesepeda Ditembak Polisi
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]

Suara.com - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka kasus begal pesepeda. Dua dari 10 tersangka ditembak di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut merupakan pelaku begal pesepeda di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui pula masih di bawah umur.

Rinciannya, tersangka MA (16) merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, tersangka SH (26) dan AR (41) yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya merupakan pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.

Lalu tersangka BG (21) yang juga ditembak pada bagian kakinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.

Selanjutnya, tersangka RN (22), MMAH (17), dan NY (15). Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.

Terkahir tersangka MAS alias Kancil (20) dan SL alias Tompel (17). Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.

"Jadi kita sudah berhasil ungkap enam TKP dan menangkap 10 TSK. Kedepan kita akan bekerja untuk mengungkap TKP berikutnya," kata Nana.

Nana mengungkapkan bahwa sebagian besar para pelaku menyasar korbannya yang tengah bersepeda di pagi hari. Rata-rata peristiwa begal pesepeda itu terjadi sekira pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

"Jadi tentunya menjadi perhatian kita semua," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi

Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi

News | Senin, 02 November 2020 | 15:37 WIB

Polisi Petakan Kawasan Rawan Begal Pesepeda, Termasuk di Depan Kantor Anies

Polisi Petakan Kawasan Rawan Begal Pesepeda, Termasuk di Depan Kantor Anies

News | Senin, 02 November 2020 | 14:28 WIB

Polisi Klaim Identifikasi Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Pangestu

Polisi Klaim Identifikasi Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Pangestu

Jakarta | Senin, 02 November 2020 | 13:19 WIB

Gelut dengan Begal HP Istrinya di Tambora, Abi Tewas Tertikam di Dada

Gelut dengan Begal HP Istrinya di Tambora, Abi Tewas Tertikam di Dada

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:12 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB