UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 03 November 2020 | 20:07 WIB
UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)

Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Jokow Widodo (Jokowi).

Menurutnya, dalam UU tersebut ada perbedaan substansi yang membuat keruwetan, tak hanya sekadar typo belaka.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

"Bukan sekadar kesalahan typo atau teknis, ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, perbedaan substansi tersebut membuat UU tersebut menjadi tak lagi sederhana, seperti niatan semula.

HNW mengangkat satu contoh perbedaan substansi yakni pada Pasal 36 ayat 2 yang tidak sinkron dengan Pasal 36 ayat 4.

"Ketentuan Pasal 36 ayat 2 tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Cipta Kerja," tuturnya.

HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pada Pasal 36 ayat 2 berbunyi:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum."

baca juga

Namun, dalam Pasal 36 ayat 4, pembangunan rumah sederhana memiliki makna yang tidak sinkron dengan ayat sebelumnya.

Berikut bunyi Pasal 36 ayat 4:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum."

Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pasal-pasal Janggal

Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.

"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Banten | Selasa, 03 November 2020 | 19:06 WIB

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Bisnis | Selasa, 03 November 2020 | 18:58 WIB

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

News | Selasa, 03 November 2020 | 18:18 WIB

Terkini

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Bogor | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:24 WIB

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:06 WIB

×