UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 03 November 2020 | 20:07 WIB
UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)

Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Jokow Widodo (Jokowi).

Menurutnya, dalam UU tersebut ada perbedaan substansi yang membuat keruwetan, tak hanya sekadar typo belaka.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

"Bukan sekadar kesalahan typo atau teknis, ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, perbedaan substansi tersebut membuat UU tersebut menjadi tak lagi sederhana, seperti niatan semula.

HNW mengangkat satu contoh perbedaan substansi yakni pada Pasal 36 ayat 2 yang tidak sinkron dengan Pasal 36 ayat 4.

"Ketentuan Pasal 36 ayat 2 tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Cipta Kerja," tuturnya.

HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pada Pasal 36 ayat 2 berbunyi:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum."

Namun, dalam Pasal 36 ayat 4, pembangunan rumah sederhana memiliki makna yang tidak sinkron dengan ayat sebelumnya.

Berikut bunyi Pasal 36 ayat 4:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum."

Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pasal-pasal Janggal

Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.

"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Banten | Selasa, 03 November 2020 | 19:06 WIB

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Bisnis | Selasa, 03 November 2020 | 18:58 WIB

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

News | Selasa, 03 November 2020 | 18:18 WIB

Terkini

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB