Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi

Dany Garjito | Hernawan | Suara.com

Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB
Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3/11/2020).

JPU menilai Jerinx bersalah lantaran telah menyebarkan kebencian lewat unggahan "IDI Kacung WHO".

Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku tidak sepakat.

Fadli Zon mengatakan, tuntutan kepada Jerinx sejatinya meperlihatkan mundurnya demokrasi Indonesia jauh ke belakang.

Politisi Partai Gerindra ini memang tidak sepakat dengan pernyataan Jerinx. Kendati begitu, menurutnya pernyataan itu masih dalam batas wajar.

Cuitan Fadli Zon Respons Tuntutan JPU ke Jerink, Sebut Cerminkan Kemunduran Demokrasi (Twitter/Fadlizon).
Cuitan Fadli Zon Respons Tuntutan JPU ke Jerink, Sebut Cerminkan Kemunduran Demokrasi (Twitter/Fadlizon).

"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulis Fadli Zon lewat jejaring Twitter, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan penangkapan Jerinx benar-benar tidak mencerminkan adanya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, Jerinx yang mengungkapkan pendapatnya tiba-tiba dipolisikan begitu saja.

Oleh sebab itu, Fadli Zon menganggap Jerinx harus dibebaskan segera.

"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ucap dia.

"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tandas Fadli Zon.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.

Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.

Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun

Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun

Bali | Rabu, 04 November 2020 | 12:15 WIB

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku

Entertainment | Rabu, 04 November 2020 | 10:40 WIB

Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID

Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID

Bali | Rabu, 04 November 2020 | 07:27 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB