Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

Rabu, 04 November 2020 | 19:53 WIB
Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?