- TB Hasanuddin mengecam tindakan militer Israel yang menangkap lima relawan dan jurnalis WNI di perairan internasional.
- Penangkapan tersebut dinilai melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional serta hukum humaniter terkait perlindungan misi kemanusiaan di wilayah konflik.
- Pemerintah Indonesia didesak segera melakukan langkah diplomasi agresif melalui jalur bilateral dan multilateral untuk memastikan keselamatan seluruh WNI.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memberikan respons keras atas tindakan militer Israel yang melakukan intersepsi dan penangkapan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Ia menilai tindakan Angkatan Laut Israel di perairan internasional tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, serta bentuk pengabaian nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.
“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” tegas TB kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam misi di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) tersebut.
Mereka terdiri dari relawan kemanusiaan dan jurnalis nasional.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel (IDF), termasuk dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai.
Sementara itu, empat WNI lainnya masih berada dalam pelayaran.

Menyikapi situasi darurat ini, TB Hasanuddin mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah diplomasi yang agresif, termasuk mengaktifkan jalur back-channel dan instrumen multilateral.
“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga negara di luar negeri, terutama yang sedang menjalankan misi kemanusiaan, merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak bisa ditawar.
Terkait misi tersebut, Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin, sebelumnya telah menegaskan bahwa kehadiran para relawan dan jurnalis murni untuk tujuan kemanusiaan tanpa membawa senjata.
“Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti," ungkap Andi dalam pernyataan resminya, Senin (18/5).