Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.