Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Berawal dari Laka Lantas, Oknum TNI Aniaya Warga Sentani hingga Meninggal
Sabtu, 07 November 2020 | 13:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
06 November 2020 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI