Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB
Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ist/ tangkap layar)

Suara.com - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, adanya kebijakan WFA bagi ASN adalah untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif dan terukur tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," kata Rini.

Ia lantas menjelaskan, jika kebijakan fleksibel working arrangements tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara.

"Ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda Australia Singapura dan Uni Emirat Arab, lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional," katanya.

"Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime," sambungnya.

Kemudian ia mencontohkan seperti apa yang terjadi di Belanda.

"Gerakan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek, hal ini Tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengaturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN ini telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja asn agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

Dalam peraturan ini, kata dia, memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

"Juga di dalam dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan Permenpan nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," ujarnya.

"Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibel working arrangements, jadi menjadi pedoman masuk di dalamnya mampu memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terukur dan akuntabel, tentunya tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:13 WIB

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 21:00 WIB

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:11 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Video | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:20 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB