Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur

Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB
Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ist/ tangkap layar)

Suara.com - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, adanya kebijakan WFA bagi ASN adalah untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif dan terukur tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," kata Rini.

Ia lantas menjelaskan, jika kebijakan fleksibel working arrangements tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara.

"Ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda Australia Singapura dan Uni Emirat Arab, lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional," katanya.

"Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime," sambungnya.

Kemudian ia mencontohkan seperti apa yang terjadi di Belanda.

"Gerakan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek, hal ini Tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Hukum ASN dengan Push-Up Massal, Ternyata Ini Alasannya!

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengaturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN ini telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja asn agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

Dalam peraturan ini, kata dia, memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

"Juga di dalam dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan Permenpan nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," ujarnya.

"Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibel working arrangements, jadi menjadi pedoman masuk di dalamnya mampu memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terukur dan akuntabel, tentunya tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI