Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjadi sorotan karena ketahuan meminjam uang kepada bawahannya. Kini lurah tersebut dicopot.
Pramono mengatakan dirinya telah memberikan arahan langsung kepada Wali Kota Jakarta Timur agar lurah tersebut dibebastugaskan dari jabatannya.
"Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas yang seperti itu mesti dibebas tugaskan. Maka, lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan," ujar Pramono di Balai Kota, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menilai tindakan lurah tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Perilaku tersebut, menurutnya, tak memberi contoh baik di lingkungan birokrasi.
"Tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini," kata Pramono.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan pengakuan sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari. Mereka menyebut lurah setempat meminjam uang tapi tak mengembalikannya dalam waktu yang wajar.
Dari informasi yang beredar, total uang yang dipinjam mencapai sedikitnya Rp17 juta, dengan nilai yang berbeda-beda dari tiap petugas. Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan pendidikan.
Menanggapi laporan itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin langsung meminta Camat Duren Sawit melakukan pemeriksaan internal terhadap lurah bersangkutan.
"Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18 Juni). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU," ungkap Munjirin.
Baca Juga: 'Semua Ada di Sini': Cerita Warga Soal PSK Murah di Balik Tembok Stasiun Jatinegara
Meski uang telah dikembalikan, Munjirin memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan untuk memastikan semua fakta terungkap secara menyeluruh.
"Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.