Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan itu kepada BPN," ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.
Keinginan Gubernur Anies Baswedan tidak sejalan dengan keinginan Kemensetneg.
Kemensetneg pada 23 September 2020 telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan, telah disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.