Kasus Kebakaran Kejagung, Pengawas Cleanning Service Diperiksa Bareskrim

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 09 November 2020 | 10:59 WIB
Kasus Kebakaran Kejagung, Pengawas Cleanning Service Diperiksa Bareskrim
Kejagung ( Shutterstock )

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (9/11/2020). Keempat orang tersebut merupakan konsultan dan pengawas cleaning service.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan keempat saksi yang diperiksa yakni berinsial JS, AR, AS, dan HS.

"Selain itu, tim penyidik gabungan juga melakukan anev (analisa dan evaluasi) perkembangan penyidikan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.

Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.

Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.

baca juga

Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Ini 9 Rekomendasinya

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Ini 9 Rekomendasinya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:42 WIB

Sambal Tumpang: Eksekusi Yin dan Yang dalam Proses Mengolah Tempe Bosoknya

Sambal Tumpang: Eksekusi Yin dan Yang dalam Proses Mengolah Tempe Bosoknya

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:40 WIB

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:31 WIB

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:25 WIB

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:18 WIB

×