Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Sebut Penerimaan Uang Rekayasa Palsu

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 11:49 WIB
Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Sebut Penerimaan Uang Rekayasa Palsu
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan warna pink saat menghadiri sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah rekayasa palsu. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.

Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.

"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata dia.

Tak hanya itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 -- yang menurut dia tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," beber Santrawan.

Dengan demikian, kubu Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, merrka juga meminta agar mahelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," pungkas Santrawan.

baca juga

Dakwaan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar Amerika. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.

"Menerima uang sejumah USD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00. dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata jaksa dalam dakwaannya.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta

Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta

Kalbar | Sabtu, 07 November 2020 | 06:58 WIB

Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?

Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?

News | Jum'at, 06 November 2020 | 22:43 WIB

Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

News | Jum'at, 06 November 2020 | 16:02 WIB

Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

News | Jum'at, 06 November 2020 | 14:44 WIB

Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

News | Jum'at, 06 November 2020 | 13:58 WIB

Terkini

Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?

Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:10 WIB

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:08 WIB

Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian

Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB

Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite

Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB

Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!

Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:59 WIB

Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban

Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:59 WIB

Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!

Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:52 WIB

Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan

Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:48 WIB

4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!

4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:45 WIB

Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?

Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:42 WIB

×