Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 09 November 2020 | 19:37 WIB
Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyimpan nomor telepon saksi Rahmat dengan nama Rahmat Maruf Amin di ponselnya.

Fakta tersebut diketahui seusai Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara gratifkasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari  ini.

Fakta tersebut terungkap saat hakim ketua Agung Salim menyinggung nama Rahmat Maruf Amin di ponsel milik Pinangki.

Namun, Rahmat mengakui tidak mengetahui mengapa Pinangki menyimpan nomornya dengan nama tersebut.

Kemudian, Rahmat mengakui mempunyai kedekatan dengan Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menanyakan hal tersebut.

"Maksud saya, kenapa terdakwa menulis nama saudara dengan nama Rahmat Maruf Amin? Kan tidak ada asap kalau tidak ada api," tanya hakim.

"Saya dulu dekat dengan Pak Maruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, kedekatan dengan terjalin sebelum Maruf Amin menjadi Wakil Presiden Indonesia. Kala itu, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"(Kedekatan) tiga tahun terakhir," beber Rahmat.

Hanya saja, Rahmat tidak membeberkan secara rinci awal mula perkenalan dan kedekatannya dengan Maruf Amin.

Dia hanya menyebut, setelah Maruf Amin menjadi Wakil Presiden RI, dia tidak lagi bertemu secara intensif.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," lanjut dia.

Selain itu, Rahmat mengakui dirinya mengenal sosok Anwar Ibrahim, yang merupakan tokoh nasional Malaysia. Dia mengatakan mengenal sosok Anwar pada 2018 silam.

"Kenal 15 Mei 2018 hari pembebasan Anwar Ibrahim, saya ketua ICMI ikut rombongan ucapkan selamat pembebasan ke Anwar Ibrahim," ucap dia.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.

Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor

Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor

News | Senin, 09 November 2020 | 19:30 WIB

Disuruh Pinangki Agar Berdusta, Saksi: Saya Islam, Dilarang Berbohong

Disuruh Pinangki Agar Berdusta, Saksi: Saya Islam, Dilarang Berbohong

News | Senin, 09 November 2020 | 18:05 WIB

Gaji Hampir Rp 19 Juta, Jaksa Pinangki Disebut Glamor dan Punya Mobil Mewah

Gaji Hampir Rp 19 Juta, Jaksa Pinangki Disebut Glamor dan Punya Mobil Mewah

Jakarta | Senin, 09 November 2020 | 17:36 WIB

Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

News | Senin, 09 November 2020 | 16:17 WIB

Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong

Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong

News | Senin, 09 November 2020 | 15:08 WIB

Maruf Amin dan Rizieq Tak Ada Masalah: Jika Ingin Pulang, Dipersilakan

Maruf Amin dan Rizieq Tak Ada Masalah: Jika Ingin Pulang, Dipersilakan

News | Jum'at, 06 November 2020 | 16:41 WIB

Bantah Halangi, Wapres Maruf ke Rizieq: Masalah Sudah Selesai, Pulang Saja

Bantah Halangi, Wapres Maruf ke Rizieq: Masalah Sudah Selesai, Pulang Saja

News | Jum'at, 06 November 2020 | 14:23 WIB

Jubir Ma'ruf Amin Sebut Habib Rizieq Punya Latar Belakang Nahdlatul Ulama

Jubir Ma'ruf Amin Sebut Habib Rizieq Punya Latar Belakang Nahdlatul Ulama

Jabar | Jum'at, 06 November 2020 | 14:16 WIB

Terkini

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

News | Senin, 06 April 2026 | 11:12 WIB

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

News | Senin, 06 April 2026 | 11:11 WIB

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 11:06 WIB

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

News | Senin, 06 April 2026 | 11:04 WIB

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

News | Senin, 06 April 2026 | 11:00 WIB

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:59 WIB

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin  Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:41 WIB

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB