Jangan Takut! Ini Cara Melaporkan Pelecehan di Tempat Kerja

Rifan Aditya

Rabu, 11 November 2020 | 13:52 WIB
Jangan Takut! Ini Cara Melaporkan Pelecehan di Tempat Kerja
Ilustrasi perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. (Shutterstock)

Suara.com - Tempat kerja seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Jika menemukan atau mengalami tindak pelecehan seksual, bagaimana cara melaporkannya? Simak 3 cara melaporkan pelecehan di tempat kerja berikut ini.

Kasus tindakan pelecehan seksual di tempat kerja seringkali menjadi hal yang tidak ditindaklanjuti karena korban merasa takut. Takut akan kehilangan pekerjaan atau takut dengan rekan kerja. Jangan khawatir, sebab hak dan perlindungan karyawan atau tenaga kerja diatur Undang-undang.

Melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Ketika menemui atau mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, segera untuk melakukan pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Perusahaan juga harus selalu tanggap dan mengambil tindakan cepat dalam menghentikan dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual.

Simak informasi mengenai cara melaporkan pelecehan di tempat kerja.

1. Tuliskan kronologi terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut

Segera tuliskan apa yang terjadi dan kronologi yang sebenarnya terhadap kasus pelecehan seksual yang ditemui. Jelaskan kronologi seperti tempat, tanggal, waktu dan saksi saat terjadinya pelecehan seksual. Pastikan informasi telah ditulis selengkap-lengkapnya.

2. Melaporkan kepada yang berwenang di Perusahaan

Laporkan seluruh informasi yang telah dituliskan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut kepada atasan, HRD, bagian pengaduan atau pihak lain yang berwenang. Perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kasus yang telah dilaporkan tersebut sampai tuntas. Perusahaan juga akan menindak dengan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dengan sanksi yang tertera dalam kebijakan perusahaan.

baca juga

3. Meminta dukungan kepada rekan

Minta bantuan dan dukungan kepada rekan kerja. Jika ada korban pelecehan yang lain, maka minta rekan untuk melaporkannya dan menuliskan kronologi yang terjadi saat terjadinya pelecehan seksual.

Rekan kerja akan mendukung kasus pelecehan seksual ini sampai pelaku benar-benar terungkap dan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan.

Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak kooperatif dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, segera buat laporan ke pihak lain. Seperti kepolisian, lembaga terkait dan serikat pekerja.

Intinya, jangan pernah takut kepada pelaku pelecehan seksual meskipun itu adalah atasan ataupun orang yang memiliki wewenang lebih di atas kalian. Konsultasikan juga kepada lembaga bantuan hukum, Komnas Perempuan, Komnas HAM.

Seperti itulah cara melaporkan pelecehan di tempat kerja. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Remas Dada Karyawati, Pelaku Pelecehan Seksual Pura-pura Pingsan

Habis Remas Dada Karyawati, Pelaku Pelecehan Seksual Pura-pura Pingsan

Banten | Rabu, 11 November 2020 | 10:51 WIB

Resmi! Keponakan Prabowo Lapor Pelecehan Seksual Coblos Udel ke Polisi

Resmi! Keponakan Prabowo Lapor Pelecehan Seksual Coblos Udel ke Polisi

Jakarta | Selasa, 10 November 2020 | 14:48 WIB

Viral Wanita Dilecehkan Bos saat Tidur di Mes, Minta Tolong Lewat TikTok

Viral Wanita Dilecehkan Bos saat Tidur di Mes, Minta Tolong Lewat TikTok

News | Senin, 09 November 2020 | 18:04 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

×