Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Berkas perkara keenam tersangka yang masuk dalam kategori pekerja itu kekinian pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Tim penyidik gabungan telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap satu khusus untuk kelompok pekerja dengan 3 berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Awi merincikan, enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu yakni tersangka T, H, K, S IS dan UAM.
"Kasus masih berlanjut, perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai koordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," katanya.
Bara Rokok
Sebagai informasi, dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Baca Juga: Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok.