Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata dia, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.
Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, lanjut dia, bisa mengajukan praperadilan.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.
Saat itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.