Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol

Siswanto

Jum'at, 13 November 2020 | 12:01 WIB
Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol
Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Usulan melarang minuman beralkohol melalui penerbitan undang-undang menuai pro dan kontra. DPR diharapkan tak salah langkah dengan terburu-buru menyetujui RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU. 

Aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU belum diperlukan dalam waktu dekat dan wacana tersebut harus dipertimbangkan kembali urgensinya, demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni .

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.

"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.

Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata dia.

baca juga

Konsultasi dengan pemerintah dulu

Anggota Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan pimpinan DPR perlu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai urgensi pembuatan RUU itu. Firman khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman.

Politikus Partai Golkar menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan maruah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.

Dulu, DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons.

"Nasibnya hampir seperti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansusnya tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," kata Firman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Heboh Uang Damai Rp1 Juta Nego Jadi Rp600 Ribu di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara Turun Tangan

Heboh Uang Damai Rp1 Juta Nego Jadi Rp600 Ribu di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara Turun Tangan

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945

Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik

Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini Cara Meluluhkannya

Kenapa Zodiak Scorpio Suka Silent Treatment? Ini Cara Meluluhkannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Wajib Halal 18 Oktober, Biaya UMKM Terancam Bengkak 40%

Wajib Halal 18 Oktober, Biaya UMKM Terancam Bengkak 40%

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

×