Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 November 2020 | 12:01 WIB
Pro Kontra Larangan Minuman Beralkohol
Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Firman mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada waktu itu mengalami deadlock pada judul, di mana pemerintah menghendaki judulnya terkait pengaturan, sedangkan DPR pada waktu itu menghendaki pelarangan.

"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelarangan dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu, tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu. Kan (budaya di Indonesia) ini beraneka ragam, kita harus jaga. Kita ada masyarakat yang membutuhkan minuman alkohol untuk ritual-ritual, ada juga kebutuhan pariwisata untuk hotel dan sebagainya," kata Firman.

Tak perlu dibahas

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, di antaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus.

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut ICJR, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

Baca Juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal.

Illiza mengatakan bahwa RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?