Tersangka Kebakaran Kejagung Gunakan Material ACP Mudah Terbakar

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Jum'at, 13 November 2020 | 20:41 WIB
Tersangka Kebakaran Kejagung Gunakan Material ACP Mudah Terbakar
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, IS, dan J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tersangka MD merupakan pihak swasta yang meminjam bendera PT APM. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan untuk membeli cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner yang tak berizin dan mudah terbakar.

Sedangkan, tersangka IS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat masih menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung RI diduga memilih konsultan perencana pemasangan alumunium composite panel atau ACP yang tidak berpengalaman.

"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP," kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, tersangka J merupakan seorang konsultan perencana ACP yang ditunjuk oleh tersangka IS. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berpengalaman hingga memilih material ACP yang mudah terbakar.

Kejagung ( Shutterstock )
Kejagung ( Shutterstock )

"Video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata Gedung Kejaksaan Agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Bara Rokok

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan terlebih dahulu delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.

Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

baca juga
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.

Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Penetapan status tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.

Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.

Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Kasus Besar di Indonesia yang Menjerat Kuli Bangunan, Terbaru Sosok Pegi di Pembunuhan Vina

3 Kasus Besar di Indonesia yang Menjerat Kuli Bangunan, Terbaru Sosok Pegi di Pembunuhan Vina

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:45 WIB

Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi

Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:24 WIB

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:34 WIB

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

×