Viral Minta Bantuan Donasi Rp 5 Ribu Untuk Bayar Utang Lewat Marketplace

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 14 November 2020 | 08:43 WIB
Viral Minta Bantuan Donasi Rp 5 Ribu Untuk Bayar Utang Lewat Marketplace
Buka donasi di marketplace (Twitter/txtdarionlshop)

Suara.com - Seorang warganet meminta bantuan publik untuk melunasi utang-utang yang melilitnya. Ia meminta bantuan donasi sebesar Rp 5 ribu melalui akun marketplace.

Marketplace adalah platform untuk berjualan secara online atau daring. Contoh marketplace seperti Shopee, Tokopedia atau Bukalapak.

Akun Twitter @txtdarionlshop membagikan foto tangkapan layar penampakan online shop (olshop) di sebuah marketplace yang membuka donasi tersebut.

Akun tersebut membuat nama produk 'Tangan Dibawah' dengan besar donasi sebesar Rp 5 ribu.

Dalam kolom deskripsi, akun itu mengaku jika saat ini ia sedang membutuhkan uang karena terlilit utang yang cukup banyak.

"Sesuai judul tangan dibawah (meminta) sebelumnya saya meminta maaf kepada semua, saya terlilit utang (riba) sekarang saya sangat butuh uang untuk segera menutup utang-utang riba saya," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Buka donasi di marketplace (Twitter/txtdarionlshop)
Buka donasi di marketplace (Twitter/txtdarionlshop)

Ia mengaku sudah memiliki pekerjaan namun gaji yang didapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sementara untuk melunasi utang masih sangat sulit. Jadi saya mohon agar saya dibantu agar bisa segera terbebas dari utang," tuturnya.

Sebagai gantinya, ia mengaku akan mengirimkan makanan ringan seharga Rp 500 untuk orang yang memberikan donasi kepadanya.

"Nanti saya kirim makanan ringan atau ciki yang Rp 500 an jadi sumbangan yang masuk disaya cuma Rp 4500," ucapnya.

Akun olshop tersebut mendadak viral di media sosial. Banyak warganet memberikan donasi lewat akun olshop tersebut.

Buka donasi di marketplace (Twitter/txtdarionlshop)
Buka donasi di marketplace (Twitter/txtdarionlshop)

Namun, ternyata si pemilik akun lupa mengubah pengaturan ongkos kirim. Sehingga, akun tersebut harus menanggung ongkos kirim para donatur.

"Ada 50 pesanan lebih tapi ongkir ditanggung penjual lupa dimatikan," ujar si pemilik akun olshop itu.

Meski demikian, tak sedikit warganet menyayangkan sikap si pemilik akun olshop tersebut lantaran lebih memilih meminta-minta belas kasihan orang melalui online.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik akun berasal dari Kabupaten Jember. Namun, saat Suara.com melakukan penelusuran akun tersebut sudah tidak ada di marketplace, diduga telah dihapus oleh pemiliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Ulah Pengemudi Mobil Sambil Mabuk, Guling-guling di Perempatan Jalan

Viral Ulah Pengemudi Mobil Sambil Mabuk, Guling-guling di Perempatan Jalan

News | Jum'at, 13 November 2020 | 20:33 WIB

Video Ayah Sembur Wajah Anak dengan Susu Cair, Publik: Kalau Buta Gimana?

Video Ayah Sembur Wajah Anak dengan Susu Cair, Publik: Kalau Buta Gimana?

News | Jum'at, 13 November 2020 | 21:18 WIB

Parodikan Adegan Sinetron Sampai Nyungsep, Aksi Tiga Bocah Ini Tuai Pujian

Parodikan Adegan Sinetron Sampai Nyungsep, Aksi Tiga Bocah Ini Tuai Pujian

News | Jum'at, 13 November 2020 | 21:17 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB