Anies Terancam Dicopot Gegara Habib Rizieq Bikin Hajatan? Begini Kata DPR

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 17 November 2020 | 11:46 WIB
Anies Terancam Dicopot Gegara Habib Rizieq Bikin Hajatan? Begini Kata DPR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. [Tengku Zulkarnain]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizeq karena membuat kerumunan saat acara maulid nabi sekaligus menikahkan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyebut jika pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan isu pencopotan Anies terkait ulah Habib Rizieq membuat kerumunan.

Seperti diketahui, akibat pelanggaran protokol Rizieq, sejumlah petinggi Polri dicopot. Mereka di antaranya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor juga ikut dicopot.

"Pemanggilan Gubernur DKI tersebut, bisa dilihat dalam konteks pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang sama sekali tidak terkait dengan pemidanaan apalagi terkait dengan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta. Aturan mengenai penanganan pencegahan Covid-19 diatur dalam konteks hukum administrasi negara, bukan hukum pidana," kata Arwani saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Arwani mengatakan, pemanggilan Gubernur Anies oleh Polda Metro Jaya sebatas persoalan pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19, yang merupakan implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

"Pemanggilan tersebut sebagai bagian upaya pengefektifan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua angka 5 huruf a dan d Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Arwani.

Anies Diperiksa Polda

Anies Baswedan sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Anies datang untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

baca juga

Pantauan Suara.com, Anies yang mengenakan pakaian seragam dinas itu tiba di lokasi sekira pukul 09.43 WIB. Sesampainya di lokasi Anies tak banyak bicara dan hanya menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies.

Subdit I Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Anies. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Dia mengatakan, Anies diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Selain memeriksa Anies, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan akan memeriksa sejumlah pejabat lain terkait acara pernikahan putri Rizieq. Beberapa pejabat yang diperiksa di antaranya Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Satgas Covid-19.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kita lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil

Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 16:46 WIB

PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi

PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 09:55 WIB

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

News | Senin, 24 November 2025 | 15:47 WIB

Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara

Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Lama Tak Ada Kabar, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi Nongkrong Bareng Waketum PSI

Lama Tak Ada Kabar, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi Nongkrong Bareng Waketum PSI

Entertainment | Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan

Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:19 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ikut Masuk Akun IG Cabinet Couture Tapi Banyak yang Bela, Kok Bisa?

Rieke Diah Pitaloka Ikut Masuk Akun IG Cabinet Couture Tapi Banyak yang Bela, Kok Bisa?

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 10:35 WIB

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 19:47 WIB

Terkini

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:26 WIB

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:24 WIB

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah

Kaltim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sumbar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:02 WIB

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:59 WIB

×