DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 24 November 2025 | 15:47 WIB
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (Dok : DPR)
  • DPR RI menanggapi gugatan UU 12/1980 terkait hak pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi.
  • DPR menyatakan skema pensiun berdasarkan pengabdian dengan batas maksimum 75 persen.
  • Pemohon menilai pensiun seumur hidup anggota DPR menimbulkan beban negara tidak proporsional.

Suara.com - DPR RI memberikan tanggapan terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 dan 191/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan tunjangan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR.

Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa skema pensiun yang diatur UU 12/1980 telah disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas.

“Pemberian hak pensiun tetap berdasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,” kata Sari melalui daring yang ditayangkan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Menurut dia, anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun hanya memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pension.

Adapun, lanjut Sari, persentase maksimum sebesar 75 persen baru dapat dicapai apabila seseorang menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan.

Dengan adanya sistem pembatasan maksimum 75 persen tersebut, Sari menjelaskan skema pensiun dalam UU 12/1980 dinilai telah dirancang secara proporsional, terukur, dan memiliki pengamanan fiskal.

Dia menilai sistem pensiun ini secara otomatis telah membatasi nilai pensiun agar tetap proporsional dengan masa pengabdian yang telah dijalani.

Apabila dikalkulasikan sesuai dengan ketentuan UU 12/1980, kata Sari, nilai tertinggi besaran pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR berdasarkan mekanisme sebagaimana dijabarkan yakni Rp 3.780.000 per bulan.

“Pada praktiknya banyak anggota DPR melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya,” tandas Sari.

Dalam perkara ini, para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp 226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp 401.894 hingga Rp3.639.540, sesuai masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen

KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen

News | Kamis, 20 November 2025 | 17:36 WIB

Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!

Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 20:41 WIB

Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit

Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 23:05 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

News | Senin, 29 September 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB