- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot publik karena masuk desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional di Toraja Utara.
- Dinas Sosial Toraja Utara menegaskan bahwa Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun bantuan lainnya.
- Eva mendatangi Dinas Sosial untuk meminta perbaikan data serta penelusuran transparan guna memastikan akurasi data bantuan sosial masyarakat.
Suara.com - Nama Eva Stevany Rataba belakangan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 4 merupakan kategori kelompok rentan miskin sehingga kabar tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Di tengah bahasan ini, penghasilan Eva Stevany Rataba sebagai anggota DPR RI juga turut menjadi sorotan publik.
Sebab, anggota DPR tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi juga mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, siapa sebenarnya Eva Stevany Rataba dan berapa gaji yang diterima anggota DPR RI seperti dirinya?
Berikut profil Eva Stevany Rataba, gambaran penghasilan anggota DPR RI, serta klarifikasi Eva mengenai kabar dirinya masuk desil 4.
Profil Eva Stevany Rataba yang Viral Masuk Desil 4

Eva Stevany Rataba merupakan politikus Partai NasDem yang saat ini menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan profil di laman resmi Fraksi NasDem, nasdemdprri.id, Eva Stevany Rataba duduk di Komisi X dan juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Eva Stevany Rataba sebelumnya juga telah menjadi anggota DPR RI pada periode 2019-2024. Pada Pemilu Legislatif 2019, ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III dan memperoleh 44.240 suara.
Pada Pemilu 2024, Eva Stevany Rataba kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III. Ia kemudian ditempatkan di Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi pendidikan, olahraga, serta pariwisata.
Profil Fraksi NasDem juga mencatat Eva pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara. Bidang pendidikan menjadi salah satu fokus perjuangannya selama menjadi anggota DPR.
Namanya kemudian menjadi perbincangan setelah disebut masuk desil 4 dalam DTSEN di Toraja Utara.
Namun, status masuk desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bansos. Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para'pak menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya.
Gaji Anggota DPR RI seperti Eva Stevany Rataba
![Nama Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya disebut tercantum dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. [@Fraksi_NasDem]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/07/94889-eva-stevany-rataba.jpg)
Sebagai anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba mendapatkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 yang dirangkum JDIH Kabupaten Sukoharjo, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.