Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 17 November 2020 | 18:56 WIB
Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...
Ilustrasi alkohol (thinkstock)

Suara.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafi'i membeberkan alasan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Romo mengatakan RUU tersebut diusulkan bukan sekadar karena alkohol dilarang dalam Islam, melainkan menyangkut persoalan moralitas.

Hal tersebut disampaikan Romo dalam rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi.

"Saya mendengar ada yang mengatakan ini jangan heboh lah soal minol karena ini bukan soal negara Islam. Masak iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi moralitas, kita enggak boleh hanya gara-gara ajaran Islam yang secara tegas mengharamkan itu," kata Romo, Selasa (17/11/2020).

"Kecuali kalau kita mengharamkan minol, itu baru boleh kita protes, ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.

Romo mengatakan, aturan di dalam RUU Larangan Minol bukan berarti melarang sepenuhnya keberadaan minumarn beralkohol di Indonesia.

Ia berujar ada pengecualian semisal daerah wisata dan restoran tertentu dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.

Bakal Dipenjara 2 Tahun

Diketahui, kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.

baca juga

Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

News | Selasa, 17 November 2020 | 16:42 WIB

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Jabar | Selasa, 17 November 2020 | 11:55 WIB

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Sumut | Senin, 16 November 2020 | 19:41 WIB

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Jawa Tengah | Senin, 16 November 2020 | 17:10 WIB

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

Bali | Senin, 16 November 2020 | 06:21 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB