Tahu dari Medsos, Pemprov DKI Tak Terima Surat Izin Acara di Rumah Rizieq

Selasa, 17 November 2020 | 20:37 WIB
Tahu dari Medsos, Pemprov DKI Tak Terima Surat Izin Acara di Rumah Rizieq
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Kegiatan maulid nabi dan pernikahan di kediaman pentolan FPI Rizieq Shihab belakangan menuai kecaman dari banyak pihak karena diadakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, ternyata acara tersebut belum meminta izin kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, untuk bisa menghelat pernikahan di rumah atau perkampungan harus meminta izin kepada Pemprov DKI. Nantinya akan diperiksa apakah acara itu bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau tidak.

Selain itu untuk acara keagamaan dan sosial budaya yang dihadiri banyak orang juga harus menerapkan protokol kesehatan. Maulid nabi maupun pernikahan harus dibatasi jumlahnya dan tamu atau peserta harus menjaga jarak.

Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tak pernah menerima surat izin untuk acara di rumah Rizieq itu.

"Yah enggak tahu, izinnya enggak ke kami. Urusan maulid nggak ada izin ke Pemda," ujar Riza saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Riza bahkan menyebut pihaknya baru mengetahui adanya acara pernikahan dan maulid di rumah Rizieq melalui media sosial serta pemberitaan yang tersebar.

"Itu kan berita di media sosial ramai," jelasnya.

Meski tak menerima surat dari penyelenggara, Riza menyebut pihaknya sudah melayangkan surat kepada panitia. Melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pihaknya meminta agar acara itu mematuhi protokol kesehatan.

"Nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif. Jadi kita berinisiatif meminta begitu yah," jelasnya.

Baca Juga: Rabithah Alawiyah Nyatakan Habib Rizieq Salah Ceramah 'Lonte'

Biasanya, memang untuk acara keramaian hanya diperlukan izin dari pihak kepolisian. Namun karena PSBB, acara tertentu harus melibatkan Pemprov DKI.

"Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI