Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI

Kamis, 19 November 2020 | 12:57 WIB
Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI