Singgung Jerinx, Ariel: Lebih Aman Istilah Lonte Daripada Kacung

Reza Gunadha, Hernawan

Kamis, 19 November 2020 | 15:58 WIB
Singgung Jerinx, Ariel: Lebih Aman Istilah Lonte Daripada Kacung
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

Suara.com - Profesor Program Studi Indonesia di Universitas Monash Australia, Ariel Heryanto, mengomentari dua istilah yang belakangan menyedot perhatian publik yakni 'lonte' dan 'kacung'.

Istilah 'kacung' kian populer usai Jerinx SID memakainya untuk mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lebih tepatnya, dia mengatakan IDI kacung WHO.

Penggunaan istilah kacung itu membawa Jerinx SID kini divonis 1 tahun 2 bulan.

Sementara itu, istilah 'lonte' baru belakangan menjadi sorotan lantaran perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Maheer mencuat.

Kata lonte sempat dipakai oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq ke dalam ceramahnya dan kemudian memperpanjang perdebatan panas dengan artis kontroversal Nikita Mirzani.

Cuitan Ariel Heryanto Sebut Istilah Lonte Lebih Aman Daripada Kacung (Twitter/Ariel_heryanto).
Cuitan Ariel Heryanto Sebut Istilah Lonte Lebih Aman Daripada Kacung (Twitter/Ariel_heryanto).

Lewat jejaring Twitter miliknya, Ariel Heryanto mengutip salah satu artikel media online yang memberitakan vonis atas Jerinx SID.

Dalam cuitannya, Ariel Heryanto mengatakan, lain kali kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'.

Ariel Heryanto membandingkannya dengan istilah 'lonte', 'penggal kepala', dan aktivitas bakar bendera 'palu arit' serta istilah 'PKI'.

"Lain kali, kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'," tulis Ariel Heryanto, Kamis (19/11/2020).

"Lebih aman pakai istilah 'lonte'. Atau 'penggal kepala'. Atau pakai bakar-bakar bendera 'palu aritt' dan istilah 'PKI'," sambungnya.

Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:36 WIB

Nikita Mirzani Ngakak Lihat Ustaz Maaher Diamuk Warga Medan

Nikita Mirzani Ngakak Lihat Ustaz Maaher Diamuk Warga Medan

Sumut | Kamis, 19 November 2020 | 15:32 WIB

Karni Ilyas Bongkar Penyebab ILC Habib Rizieq Pulang Batal Tayang

Karni Ilyas Bongkar Penyebab ILC Habib Rizieq Pulang Batal Tayang

Banten | Kamis, 19 November 2020 | 15:19 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB