Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas

Jum'at, 20 November 2020 | 08:06 WIB
Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air dipecat dan sembilan lainnya dituntut hukuman 1-2 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyiksaan terhadap Jusni (24) di Jakarta Utara hingga meninggal dunia.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan rendahnya tuntutan yang diberikan Oditur Militer tersebut.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan rendahnya tuntutan yang diberikan tersebut membuktikan proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Militer II/08 itu tidak objektif dan tidak adil.

KontraS berpendapat ada fakta-fakta lainnya yang justru tidak muncul dalam persidangan.

Salah satu peristiwa yang diungkapkan dalam persidangan itu hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, masih ada dua lokasi lainnya yang tidak disebutkan.

"Yakni peristiwa di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

KontraS juga melihat barang bukti yang dihadirkan oleh Oditur Militer tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Ada dua barang bukti yang tidak dihadirkan yakni alat berupa tongkat dan gantungan atau hanger.

Tongkat diyakini KontraS dilakukan salah satu terdakwa saat menyiksa Jusni di depan Masjid Jamiatul Islam dan terekam dalam kamera pengawas atau CCTV. Sedangkan hanger diduga digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke areal punggung korban saat di Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh korban kepada rekannya saat korban dijemput di depan Termbekang-1," tuturnya.

Baca Juga: Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok

KontraS juga menyoroti soal rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad yang kemudoan dikabulkan Oditur Militer. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI