Sekolah Mulai Buka Lagi Januari 2021, 10 Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 20 November 2020 | 15:11 WIB
Sekolah Mulai Buka Lagi Januari 2021, 10 Persyaratan Ini Wajib Dipenuhi
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi Covid-19 belum reda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap diterapkan oleh guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

Nadiem merinci ada protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan.

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
  4. Memiliki thermogun
  5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
  6. Mendapatkan persetujuan dari komite orang tua.
  7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
  8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
  9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.
  10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 3 Dampak Negatif Pembelajaran Jarak Jauh

Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 3 Dampak Negatif Pembelajaran Jarak Jauh

Health | Jum'at, 20 November 2020 | 14:56 WIB

Januari 2021 Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Diperbolehkan, Tetapi...

Januari 2021 Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Diperbolehkan, Tetapi...

Health | Jum'at, 20 November 2020 | 14:48 WIB

Sekolah Mulai Dibuka Lagi Januari, Menteri Nadiem: Izin Diserahkan ke Pemda

Sekolah Mulai Dibuka Lagi Januari, Menteri Nadiem: Izin Diserahkan ke Pemda

News | Jum'at, 20 November 2020 | 14:30 WIB

Mendikbud Buka Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk Diangkat PNS

Mendikbud Buka Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk Diangkat PNS

Jogja | Rabu, 18 November 2020 | 07:22 WIB

Guru Honorer Hingga Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Guru Honorer Hingga Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Jogja | Selasa, 17 November 2020 | 17:42 WIB

2 Juta Guru Honorer Diberi Bantuan, Nadiem Gelontorkan Uang Rp 3,6 Triliun

2 Juta Guru Honorer Diberi Bantuan, Nadiem Gelontorkan Uang Rp 3,6 Triliun

News | Senin, 16 November 2020 | 15:40 WIB

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

News | Senin, 16 November 2020 | 12:32 WIB

Asesmen Nasional, Nadiem Imbau Guru dan Wali Murid Tak Usah Cemas

Asesmen Nasional, Nadiem Imbau Guru dan Wali Murid Tak Usah Cemas

Jakarta | Rabu, 11 November 2020 | 13:19 WIB

Menteri Nadiem ke Para Guru: Jangan Stres Hadapi Asesmen Nasional

Menteri Nadiem ke Para Guru: Jangan Stres Hadapi Asesmen Nasional

News | Rabu, 11 November 2020 | 13:11 WIB

Terkini

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:49 WIB

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB