Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 21 November 2020 | 15:30 WIB
Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Dirjen Bina Administarsi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang dianggap tidak netral di Pilkada 2020. Mereka disebut memberikan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu atau petahana.

Safrizal menuturkan, mereka yang terbukti memberikan dukungan ke salah satu paslon akan mendapat sanksi.

"Beberapa sudah dilaporkan di komisi ASN. Rekomendasinya bisa turun pangkat atau diberhentikan, lihat sebesar apa kesalahannya. Pokoknya nggak ada yang lolos asal dapat dibuktikan," kata Safrizal dalam diskusi Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, melalui webinar, Sabtu (21/11/2020).

Kemendagri kata Safrizal, juga sudah mendapatkan laporan dari komisi ASN terkait PNS di sejumlah daerah yang diduga tidak neteral.

"Jadi kami juga sudah disampaikan komisi ASN kalau ternyata ada laporan dari Bawaslu atau pelanggaran. Ini akan di proses di komisi ASN. Siapa saja yang sudah disampaikan ke Kemendagri kami perintahkan untuk memberhetikan tidak ada toleransi," ucap Safrizal.

Meski demikian, ia tidak mau membeberakan ASN mana saja yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN.

"Sejumlah laporan ada untuk detailnya belum tahu. Karena datanya ada Kepala SKPD, staf pejabat menengah itu semua ada laporan. Ini tengah di proses di Komisi ASN," tutup Safrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

Jatim | Sabtu, 21 November 2020 | 15:09 WIB

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

News | Sabtu, 21 November 2020 | 15:05 WIB

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Riau | Sabtu, 21 November 2020 | 14:12 WIB

Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?

Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?

Jakarta | Sabtu, 21 November 2020 | 13:10 WIB

Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

Izin Habis! FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

News | Sabtu, 21 November 2020 | 12:40 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB