Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 21 November 2020 | 16:25 WIB
Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok
Pengacara FPI Aziz Yanuar [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak diakui sebagai organisasi massa (ormas) karena belum mengurus surat keterangan terdaftar (SKT). 

Merespons hal tersebut,  FPI membantah keras hal tersebut. 

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh persyaratan perpanjangan SKT pada 2019 atau tepat sebelum masa berlaku per lima tahun berakhir. 

"Sudah semua sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (21/11/2020). 

Aziz menjelaskan, FPI kerap taat pada aturan yang ditetapkan pemerintah terkait SKT tersebut. Selama 20 tahun, FPI terus memperpanjang SKT tersebut. 

Tetapi, persyaratan yang sudah diajukan kepada Kemendagri itu tidak kunjung menghasilkan SKT terbaru. Ia pun menganggap Kemendagri dan kementerian lainnya saling lempar tanggung jawab. 

"Sudah semua, sudah kita masukin rekomendasi Kemenag ke Kemendagri sudah semua, mereka lempar-lemparan saja itu," tuturnya. 

Sebelumnya, FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali. 

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020). 

Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi. 

Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut. 

Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya. 

Jika SKT tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi. 

"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

News | Sabtu, 21 November 2020 | 15:05 WIB

Sudah Tidak Aktif Sejak 2019, FPI Jadi Ormas Illegal?

Sudah Tidak Aktif Sejak 2019, FPI Jadi Ormas Illegal?

Sumsel | Sabtu, 21 November 2020 | 14:33 WIB

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Sejak Tahun 2019, FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

Riau | Sabtu, 21 November 2020 | 14:12 WIB

Terkini

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:20 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:55 WIB

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:42 WIB

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:23 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:17 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...

Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:13 WIB

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB