Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah

Fabiola Febrinastri

Minggu, 22 November 2020 | 06:52 WIB
Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Instruksi ini merupakan penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19.

"Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (gubernur dan bupati/wali kota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, beserta segala konsekuensi hukumnya," tandasnya, di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Dengan demikian, Rullyandi mengatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH, untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) demi mengutamakan keselamatan rakyat.

"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Rullyandi melanjutkan, penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada MMendagri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

"Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngayogjazz 2020 Digelar Secara Daring

Ngayogjazz 2020 Digelar Secara Daring

Foto | Minggu, 22 November 2020 | 05:55 WIB

Jokowi Dianggap Uncontrol Kelembagaan Negara, Ciptakan Kesemrawutan

Jokowi Dianggap Uncontrol Kelembagaan Negara, Ciptakan Kesemrawutan

News | Minggu, 22 November 2020 | 00:01 WIB

Sejumlah Anak Kena Covid-19 di Bogor, Bima Arya: Tertular dari Keluarga

Sejumlah Anak Kena Covid-19 di Bogor, Bima Arya: Tertular dari Keluarga

Jabar | Minggu, 22 November 2020 | 02:00 WIB

Paling Beda dengan Negara Lain, Swedia Tidak Rekomendasikan Pakai Masker

Paling Beda dengan Negara Lain, Swedia Tidak Rekomendasikan Pakai Masker

Health | Minggu, 22 November 2020 | 06:50 WIB

Museum Anti Covid-19 di Wuhan Dikunjungi 3.000 Orang per Hari

Museum Anti Covid-19 di Wuhan Dikunjungi 3.000 Orang per Hari

News | Minggu, 22 November 2020 | 04:30 WIB

Larang Orang Berkumpul, Gubernur Kaltim Bakal Keluarkan Surat Edaran

Larang Orang Berkumpul, Gubernur Kaltim Bakal Keluarkan Surat Edaran

Kaltim | Minggu, 22 November 2020 | 00:05 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×