Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 08:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bobby Nasution Sambangi KPK: Ada Apa Gerangan?
28 April 2025 | 18:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI