Fadil menegaskan, kegiatan rapid test itu bersifat imbauan keras.
Hal itu dilakukan sebagai langkah tracing untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"(Sifatnya) imbauan keras," kata Fadli.
Meski bersifat imbauan keras, Fadil memastikan tak sanksi bagi warga sekitar kediaman Habib Rizieq yang menolak dirapid test.
Namun, pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif agar warga sekitar mau mengikutinya.
"Dibujuk, jangan diancam-ancam orang, sedikit-sedikit diancam, orang mau sehat kok diancam-ancam. Ya dikasih tahu jangan ditakut-takutin masyarakat, dikasih tahu manfaatnya," ujarnya.
Selain melakukan rapid test massal Polda Metro Jaya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar kediaman Habib Rizieq.
Kasus Positif Klaster Rizieq Bertambah
Sebanyak 30 orang dinyatakan positif Covid-19 akibat kerumunan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat per Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Sakit Rizieq Shihab Gejalanya Mirip Orang Terpapar Covid-19
Dikatakan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat bahwa ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 23 orang di Petamburan dari sebelumnya 7 orang, sementara di Tebet, Jakarta Selatan belum ada penambahan tetap 50 orang.