Ditolak Masuk Prolegnas, Menkumham: RUU BPIP Tak Atur Hal Fundamental

Senin, 23 November 2020 | 14:21 WIB
Ditolak Masuk Prolegnas, Menkumham: RUU BPIP Tak Atur Hal Fundamental
Menkumham Yasonna angkat dua jari tanda sumpah. (Sumber: tv parlemen)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjawab ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditolak sejumlah fraksi untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU tersebut dinilai masih memantik polemik apabila harus dibahas.

Diketahui sebelum berubah nama, RUU tentang BPIP sebelumnya bernama RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU itu kemudian menau kontroversi di tengah masyarakat hingga akhirnya namanya diubah.

Menanggapi kekhwatiran sejumlah fraksi di Badan Legislasi DPR menyoal RUU BPIP, Yasonna kemudian menegaskan bahwa RUU itu sudah berbeda dengan sebelumnya yang disampaikan DPR hingga akhirnya kontroversial.

"Saya kira kalau kami kan pemerintah sudah menjawab tentang rencana undang-undang BPIP ini dalam DIM itu benar-benar konteksnya sudah sangat berbeda oleh apa yang disampaikan DPR," kata Yasonna dalam rapat di Baleg DPR, Senin (23/11/2020).

Menurut Yasonna, RUU tentang BPIP lebih mengatur kepada hal pembentukan institusi ketimbang hal fundamental di mana sebelumnya diatur dalam RUU HIP.

"Saya kira nanti di panja akan disampaikan. Sudah tidak lagi seperti apa yang disampaikan. DIM pemerintah sudah sangat jelas. Saya kira tidak ya, lebih menjadi pembentukan institusi daripada menyangkut beberapa hal yang fundamental," kata Yasonna.

4 Fraksi Menolak

Sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah diinventarisasi untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Meski sudah diinventarisasi, Wakil Ketua Baleg DPR menegaskan daftar tersebut belum final.

Baca Juga: DPR: Jangan Takut-takuti Warga di Klaster Rizieq Agar Testing dan Tracing

Ia mengatakan keputusan mengenai RUU mana saja yang resmi masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021 baru akan dibahas Rabu besok.

“Keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 akan dilakukan besok," kata Willy dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (17/11/2020).

Adapun 37 RUU yang diinventarisasi tersebut terdiri dari 27 RUU usulan DPR, sembilan RUU pemerintah, dan satu RUU usulan DPD.

Di antara 27 RUU usulan DPR, terdapat RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang turut masuk. Diketahui RUU tersebut sebelumnya bernama RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kontra.

Menanggapi adanya RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, sejumlah fraksi di Baleg menyatakan penolakan.

Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto misalnya. Ia memandang RUU HIP berpotensi mengundang dinamika kembali di tengah masyarakat apabila dimasujan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Karena itu Mulyanto meminta agar RUU HIP tidak dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI