Pemda Izikan Belajar Tatap Muka, Mendikbud Ingatkan Hal-hal ini

Fabiola Febrinastri

Senin, 23 November 2020 | 19:53 WIB
Pemda Izikan Belajar Tatap Muka, Mendikbud Ingatkan Hal-hal ini
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok : Kemendikbud)

Suara.com - Setelah melakukan sejumlah evaluasi dengan para kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, pemerintah akhirnya mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Para kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan menyatakan, mereka memberikan izin bagi dunia pendidikan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Mereka menilai, walaupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah terlaksana dengan baik, namun jika terlalu lama diberlakukan, akan berdampak negatif bagi anak didik.

Merespons permintaan pemerintah daerah (pemda) tersebut, maka dalam SKB empat menteri, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemda/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu Januari 2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan di sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menambahkan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemda untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemda tetap harus menekan laju penyebaran Virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya mengingatkan.

Nadiem menyatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemda diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemda/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orangtua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.

baca juga

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Kesehatan dan Keselamatan adalah Utama
Senada dengan yang diungkapkan Nadiem, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan, kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap, para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak lepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemda,” katanya, saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungannya atas kebijakan ini.

“Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi, karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh. Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

“Ke depan, pemda sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” tambahnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbud Resmi Buka Pendaftaran Seleksi 1 Juta Guru PPPK

Kemendikbud Resmi Buka Pendaftaran Seleksi 1 Juta Guru PPPK

Jabar | Senin, 23 November 2020 | 17:34 WIB

Butuh 1 Juta Guru Kontrak Non PNS, Kemendikbud Resmi Buka Pendaftaran

Butuh 1 Juta Guru Kontrak Non PNS, Kemendikbud Resmi Buka Pendaftaran

News | Senin, 23 November 2020 | 17:19 WIB

Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

News | Senin, 23 November 2020 | 12:26 WIB

Kapan Mahasiswa Bisa Ngampus Lagi? Ini Penjelasan Kemendikbud

Kapan Mahasiswa Bisa Ngampus Lagi? Ini Penjelasan Kemendikbud

News | Senin, 23 November 2020 | 12:21 WIB

Sekolah Tatap Muka Siap Diberlakukan Januari 2021, Ini Kata Menkes Terawan

Sekolah Tatap Muka Siap Diberlakukan Januari 2021, Ini Kata Menkes Terawan

Health | Minggu, 22 November 2020 | 19:03 WIB

Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM

Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM

News | Sabtu, 21 November 2020 | 13:26 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×