- KPK memeriksa empat saksi pada Kamis (10/9/2026) untuk menelusuri aset bangunan dan deposito tersangka gratifikasi Muhammad Haniv.
- Tersangka Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total sekitar Rp20,7 miliar dari perusahaan wajib pajak antara tahun 2013 hingga 2022.
- Penyidikan kasus ini mencakup penahanan tersangka oleh KPK serta pemeriksaan berbagai saksi untuk melacak aliran dana dan aset terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri penempatan deposito dan kepemilikan aset milik mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penelusuran tersebut dilakukan penyidik dengan memeriksa empat saksi pada Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan menyasar dugaan penempatan deposito Haniv di sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR) serta aset berupa bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat saksi yang diperiksa terdiri atas Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, BS dan VSW selaku pihak swasta, serta JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.
"Penyidik memeriksa saksi LAN dan BS terkait penempatan deposito oleh tersangka MH di sejumlah BPR," kata Budi.
Sementara pemeriksaan terhadap VSW dan JNR diarahkan untuk menelusuri aset berupa bangunan yang diduga milik Haniv.
Pemeriksaan tersebut menambah rangkaian upaya KPK dalam melacak aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi Haniv.
Pada Senin (7/9), KPK memeriksa lima saksi, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah serta SS, AP, DJP dan GA selaku pihak swasta.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/06/98480-budi-prasetyo.jpg)
Sehari berikutnya, Selasa (8/9), penyidik memeriksa VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Kemudian pada Rabu (9/9), KPK memanggil VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Kasus yang menjerat Haniv bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Penerimaan itu antara lain sekitar Rp700 juta yang diduga digunakan untuk sponsor acara peragaan busana anak Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima Rp10 miliar sepanjang 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing.
Haniv juga diduga menerima Rp10 miliar sepanjang 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Penelusuran deposito dan aset yang dilakukan KPK menjadi bagian dari pengusutan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.