Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 26 November 2020 | 02:13 WIB
Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Namun, dua dari tujuh tersangka masih dinyatakan buron atau lolos dalam penangkapan pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Keduanya adalah Amril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata. Andreau diketahui adalah staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo dan pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua Tersangka yaitu APM (Andreau) dan AM (Amril Mukminin untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

KPK awalnya mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan. Termasuk istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Mereka sempat diamankan di beberapa lokasi di Jakarta, Depok, Jawa Barat, dan Bandara Soekarno Hatta.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka mereka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dalam kasus ini,  tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan

Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:00 WIB

HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?

HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:56 WIB

Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos

Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:55 WIB

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:46 WIB

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:45 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:38 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:33 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

×