Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Kamis, 26 November 2020 | 11:09 WIB
Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)

Suara.com - Kabinet federal Pakistan telah menyetujui rancangan undang-undang anti-pemerkosaan yang berisi hukuman gantung dan kebiri bagi pelaku pemerkosa.

"Kabinet federal telah menyetujui peraturan anti-pemerkosaan yang mengubah definisi dasar pemerkosaan dan menyarankan hukuman berat untuk pemerkosaan berkelompok dan hukuman gantung," jelas Menteri Informasi Shibli Faraz disadur dari Gulf News, Kamis (26/11/2020).

Perdana Menteri Imran Khan telah meminta Menteri Hukum Farogh Naseem untuk menyiapkan peraturan komprehensif yang menggabungkan persidangan jalur cepat terhadap terdakwa, definisi pemerkosaan yang komprehensif, penyertaan pelanggaran baru dan hukuman ketat bagi terpidana kasus pemerkosaan untuk mencegah peningkatan insiden pemerkosaan di negara tersebut.

Shibli Faraz dan Perdana Menteri menyatakan harapan besar bahwa inisiatif tersebut akan membantu mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Pakistan.

Sidang kabinet, yang dipimpin oleh PM Imran Khan, pada prinsipnya menyetujui dua peraturan anti-pemerkosaan yang bertujuan untuk memberikan "hukuman teladan" bagi pelaku, termasuk pengebirian secara kimiawi dan hukuman gantung, tetapi tidak di depan umum.

Jajaran menteri Imran Khan menyebut undang-undang baru tersebut adalah sebuah "keputusan besar" dan mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan definisi pemerkosaan diubah dengan memasukkan kata "transgender" dan "pemerkosaan berkelompok" di dalamnya.

Undang-undang anti-pemerkosaan tersebut juga merekomendasikan pengebirian secara kimiawi bari para pelaku yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Menteri Hak Asasi Manusia Dr Shireen Mazari mengatakan bahwa peraturan tersebut "harus mulai beroperasi dalam beberapa hari mendatang" menyusul keputusan dari Cabinet Committee on Disposal of Legislative Cases (CCLC).

"Peraturan tersebut termasuk definisi pemerkosaan yang luas, pembentukan pengadilan khusus, sel krisis anti-pemerkosaan dan perlindungan korban dan saksi." katanya.

Dr Shireen juga menjelaskan bahwa kabinet menyetujui Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Undang-undang Hukum Pidana Pakistan (Amandemen) 2020 untuk "menangani secara holistik kejahatan pemerkosaan dan pelecehan anak dan membuat amandemen yang diperlukan" dalam KUHP Pakistan.

Pemerintah Pakistan juga berencana untuk memperkenalkan database pelanggar seksual nasional sebagai bagian dari undang-undang yang diusulkan untuk memastikan hukuman yang lebih ketat bagi pelaku pelecehan seksual.

Imran Khan sebelumnya mengatakan bahwa perlindungan perempuan adalah prioritas dan tanggung jawab utama pemerintah. Kebrutalan seperti itu tidak dapat diizinkan dalam masyarakat beradab mana pun." tegas Imran Khan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Pakistan Samakan Emmanuel Macron dengan Nazi, Prancis Murka

Menteri Pakistan Samakan Emmanuel Macron dengan Nazi, Prancis Murka

News | Senin, 23 November 2020 | 15:09 WIB

Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia

Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia

News | Jum'at, 20 November 2020 | 20:34 WIB

Rudapaksa dan Simpan Ratusan Foto Porno Anak, Pria Ini Akhirnya Digantung

Rudapaksa dan Simpan Ratusan Foto Porno Anak, Pria Ini Akhirnya Digantung

News | Jum'at, 20 November 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:24 WIB

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:23 WIB

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:19 WIB

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:15 WIB

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:10 WIB

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB

Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan

Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:02 WIB