Partai Gerindra Bergerak Cari Sosok Pengganti Edhy Prabowo

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 26 November 2020 | 12:29 WIB
Partai Gerindra Bergerak Cari Sosok Pengganti Edhy Prabowo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (DPR/Andri/mr)

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menerima pengunduran diri Edhy Prabowo. Kekinian, Partai Gerindra mencari pengganti Edhy untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan.

Diketahui Edhy sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra bidang perekonomian sekaligus menjabat sebagai anggota dewan pembina.

"Ya tentunya pengunduran diri dari pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langsung diumumkan kami terima. Dan kami akan segera siapkan penggantinya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dasco menegaskan pengunduran Edhy bukan hanya sebatas dari jabatannya di kepengurusan DPP Partai Gerindra. Melainkan juga sebagai anggota maupun kader.

"Iya kalau sudah mengundurkan diri kan ya sudah selesai," ucap Dasco.

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku mundur dari jabatannya struktural di Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).

"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan, saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena merasa telah mengkhiati kepercayaan Kepala Negara. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Edhy kepada Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kiky Saputri Sindir Kasus Edhy Prabowo di Depan Susi Pudjiastuti

Kiky Saputri Sindir Kasus Edhy Prabowo di Depan Susi Pudjiastuti

Sulsel | Kamis, 26 November 2020 | 12:23 WIB

Dicecar Pertanyaan Oleh Najwa Shihab, Ngabalin: Dengar Penjelasan Saya Dulu

Dicecar Pertanyaan Oleh Najwa Shihab, Ngabalin: Dengar Penjelasan Saya Dulu

News | Kamis, 26 November 2020 | 12:21 WIB

Menteri Edhy Prabowo Jadi Tersangka KPK, Begini Suasana di Kantor KKP

Menteri Edhy Prabowo Jadi Tersangka KPK, Begini Suasana di Kantor KKP

Jakarta | Kamis, 26 November 2020 | 12:16 WIB

Menteri Edhy Kena OTT KPK, Ini Kata Nelayan Tegal

Menteri Edhy Kena OTT KPK, Ini Kata Nelayan Tegal

Jawa Tengah | Kamis, 26 November 2020 | 12:15 WIB

Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Anak Buah di KKP: Kami Fokus Kerja Saja

Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Anak Buah di KKP: Kami Fokus Kerja Saja

News | Kamis, 26 November 2020 | 11:59 WIB

Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Sempat Diamankan KPK

News | Kamis, 26 November 2020 | 11:48 WIB

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sekjend Kiara: Sejak Awal Dia Tidak Jelas

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sekjend Kiara: Sejak Awal Dia Tidak Jelas

News | Kamis, 26 November 2020 | 12:24 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB