Anies dan Pejabatnya Diperiksa Soal Kerumunan Hajatan, Begini Kata Wagub

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 27 November 2020 | 20:14 WIB
Anies dan Pejabatnya Diperiksa Soal Kerumunan Hajatan, Begini Kata Wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan soal kerumunan hajatan di rumah Rizieq Shihab kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Kasus kerumunan hajatan di rumah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut pada terseretnya sejumlah pejabat Pemerintahan DKI Jakarta, termasuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria yang diperiksa polisi pada 14 November 2020. 

Kepolisian sendiri menyatakan ada unsur pelanggaran tindak pidana dalam kegiatan itu.

Saat ditanya jika nantinya polisi menetapkan tersangka dari kalangan pejabat DKI Jakarta, Riza mengaku siap menerimanya. Ia menyatakan, pihaknya hanya akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku.

"Kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020).

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan tindak pidana pada acara itu kepada kepolisian.

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum," jelasnya.

Ia juga menyatakan tidak akan mengganggu proses hukum yang berlangsung. Tiap instansi seperti pemprov dan kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab mengandung tindak pidana.

Tindak pidana itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Polisi pun tengah mengusut hal tersebut. Dimulai dari memeriksa berbagaimacam pihak, termasuk akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemeriksaan ini terkait kerumuman massa yang tercipta lantaran acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab.

"Dengan-dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq ODP COVID-19, Keluarganya Diminta Nurut Buat Tes Swab Ulang

Habib Rizieq ODP COVID-19, Keluarganya Diminta Nurut Buat Tes Swab Ulang

Jakarta | Jum'at, 27 November 2020 | 19:46 WIB

Wali Kota Depok Positif Corona Setelah Bertemu Habib Rizieq

Wali Kota Depok Positif Corona Setelah Bertemu Habib Rizieq

Jakarta | Jum'at, 27 November 2020 | 19:33 WIB

Wali Kota Bogor Kecewa Habib Rizieq Tes Swab Diam-diam, Jadi Suruh Ulang

Wali Kota Bogor Kecewa Habib Rizieq Tes Swab Diam-diam, Jadi Suruh Ulang

Jakarta | Jum'at, 27 November 2020 | 19:11 WIB

Terkini

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB