Anies dan Pejabatnya Diperiksa Soal Kerumunan Hajatan, Begini Kata Wagub

Jum'at, 27 November 2020 | 20:14 WIB
Anies dan Pejabatnya Diperiksa Soal Kerumunan Hajatan, Begini Kata Wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan soal kerumunan hajatan di rumah Rizieq Shihab kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Kasus kerumunan hajatan di rumah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut pada terseretnya sejumlah pejabat Pemerintahan DKI Jakarta, termasuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria yang diperiksa polisi pada 14 November 2020. 

Kepolisian sendiri menyatakan ada unsur pelanggaran tindak pidana dalam kegiatan itu.

Saat ditanya jika nantinya polisi menetapkan tersangka dari kalangan pejabat DKI Jakarta, Riza mengaku siap menerimanya. Ia menyatakan, pihaknya hanya akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku.

"Kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020).

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan tindak pidana pada acara itu kepada kepolisian.

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum," jelasnya.

Ia juga menyatakan tidak akan mengganggu proses hukum yang berlangsung. Tiap instansi seperti pemprov dan kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab mengandung tindak pidana.

Baca Juga: Diam-Diam Habib Rizieq Sudah Tes Swab, Satgas Covid-19 Kota Bogor Tak Tahu

Tindak pidana itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Polisi pun tengah mengusut hal tersebut. Dimulai dari memeriksa berbagaimacam pihak, termasuk akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemeriksaan ini terkait kerumuman massa yang tercipta lantaran acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab.

"Dengan-dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI