Bravo Bea Cukai dengan tegas mengatakan bahwa atat tersebut mengandung unsur pornografi yang dilarang untuk diimpor.
"Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi bahwa barang yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan DILARANG UNTUK DIIMPOR," tulis akun Bravo Bea Cukai.
Atas unggahan itu, Bravo Bea Cukai beradu argumen dengan warganet sehingga terlemparlah kata-kata kasar itu.